KETAPANG, MENITNEWS.id – Heronimus Tanam kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang periode 2022-2027. Tanam terpilih menjadi ketua DAD pada Musyawarah Adat (Musdat) DAD Ketapang yang digelar pada Rabu (7/12).
Tanam megucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang masih mempercayakan dirinya menjadi Ketua DAD Ketapang periode 2022-2027. “Ini amanah yang harus dijalankan dengan kesungguhan hati,” katanya usai terpilih menjadi ketua DAD Ketapang, Kamis (8/12).
Dia menjelaskan, setelah ini pihaknya akan melanjutkan konsolidasi organisasi, mengingat para ketua DAD kecamatan mayoritas merupakan wajah-wajah baru. “Konsolidasi penting untuk menyamakan persepsi dan tujuan-tujuan positif ke depan. Kita fokus melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dalam penyelesaian masalah sengketa tanah dan lahan maupun masalah sosial lainnya yang dapat berakibat pada persoalan hukum,” jelasnya.
Tanam menambahkan, pihaknya juga akan meneruskan pembangunan-pembangunan rumah adat Dayak di kecamatan yang belum selesai. Hal ini menjadi fokus pihaknya dalam kepemimpinan lima tahun kedepan.
Pada pelaksanaan Musdat, pihaknya juga menghadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, guna memberikan pemahaman terkait masalah hukum. “Sebelum kegiatan pokok Musdat, terlebih dahulu kita memberikan pemahaman tentang hukum atau Restorative Justice kepada peserta Musdat. Itu dipaparkan langsung oleh Kajari Ketapang, Alamsyah yang didampingi oleh Bapak Kasi Pidum,” ungkapnya.
Menurutnya, pemahaman hukum oleh masyarakat, terutama masyarakat adat itu sangat penting agar selain menghargai hukum adat juga harus mematuhi hukum negara. Hal ini sejalan dengan tema Musdat kali ini yakni “Melalui Musdat VI DAD Kabupaten Ketapang, Mari Kita Menggali dan Melestarikan Adat Istiadat Seni dan Budaya Ketapang Sebagai Warisan Budaya Bangsa Untuk Ketapang Berdaulat Maju dan Sejahtera”.
Terkait Restorative Justice, Tanam mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum. Saat ini banyak sekali permasalahan di masyarakat, terutama permasalahan lahan bersama pihak perusahaan. “Tidak semua permasalah harus melalui jalur hukum, bisa saja tipiring. Jadi, melalui restorative justice ini mudah-mudahan bisa sejalan dengan aturan masyarakat adat,” harapnya.
Namun terkait perbuatan yang kerap kali dilakukan oleh oknum masyarakat, terutama masyarakat adat, dirinya menegaskan DAD tidak akan mencampuri dan harus diselesaikan secara aturan hukum negara. “Kalau pelaku oknum masyarakat ini sudah seringkali membuat kesalahan atau berbuat tindak pidana, maka harus dihukum secara hukum negara,” tegasnya. (*)